Didirikan pada bulan Agustus 2003, Pusat Mediasi Nasional (atau disingkat PMN dalam bahasa Indonesia dan The Indonesian Mediation Center, IMC dalam bahasa Inggris), adalah sebuah lembaga bukan profit yang memberikan jasa dan pelatihan mediasi. Beranggotakan mediator-mediator yang berpengalaman dari bermacam-macam latar belakang bidang hukum, perbankan dan bisnis. PMN berada dalam posisi yang unik untuk menawarkan mediator yang cocok untuk berbagai permasalahan. Untuk bukti dari kemampuan dan pengalaman dari para staf PMN, tidak perlu mencari atau melihat lebih jauh, lihat saja dari program-program pelatihan yang disediakan PMN bagi para pengacara dan hakim Indonesia yang terkemuka sejak didirikan. Singkatnya, PMN adalah ‘leader’ mediasi yang diakui di Indonesia.
Meskipun fleksible, mediasi melalui PMN diadakan berdasarkan standar internasional dan menurut pedoman-pedoman yang ada. Pedoman-pedoman ini telah dikembangkan dari pengalaman The Jakarta Initiative Task Force (JITF), badan mediasi pemerintah Indonesia yang didirikan yang berhubungan dengan krisis keuangan Asia. Sebagian anggota pendiri PMN adalah orang yang berpengalaman di program JITF, dan memiliki pengalaman bertahun-tahun mediasi Indonesia. Pihak yang mencari mediasi melalui PMN hanya perlu mendaftarkan keinginan mereka untuk melakukan mediasi, dan staf PMN akan menghubungi pihak lainnya yang memiliki kepentingan yang sama untuk memberi tahu mereka tentang permintaan tersebut. Setelah kedua belah pihak menginginkan atau mau untuk dimediasi, mereka akan diberikan daftar mediator PMN yang bersertifikat, yang memiliki pengalaman di satu atau lebih bidang yang terkait dengan jenis sengketanya.
Setelah proses pemilihan, mediator terpilih akan bertemu dengan masing-masing pihak untuk mempelajari kebutuhan dan kepentingan mereka. Menyusul pertemuan ini, diagendakan pertemuan bersama mediasi seluruh pihak dan sesi negosiasi yang dipandu oleh mediator. Dalam proses mediasi, mediator membantu mencari alternatif jalan keluar dan tetap menjaga irama negosiasi tetap positif, isi negosiasi dan keputusan yang akan diambil tetap berasal dari pihak-pihak yang bersangkutan. Ini menawarkan fokus yang lebih baik dan kemudahan yang bisa didapat daripada melalui proses pengadilan, sekalipun begitu kehadiran dan masukkan dari mediator menjaga diskusi tetap ‘berada dijalur’ dan berjalan secara alami. Hasil akhir akan didapatkan secara profesional dan bersifat pribadi. Itulah keuntungan dari mediasi di PMN.