Mediator

Pembaharuan Sertifikat Mediator

Pembaharuan Sertifikat Mediator

Sampai saat ini, syarat perpanjangan Sertifikat Mediator PMN:

  1. Pembaharuan CV mediator, bila ada, dalam MSWord (bukan dalam format PDF); Format Mediator Resume (doc)
  2. Pembaharuan Tanda Pengenal, bila ada;
  3. Foto ukuran 4 x 6, dalam softcopy;
  4. Menyampaikan laporan kasus yang ditangani, bila ada, dalam MSExcel/MSWord (bukan dalam format PDF);Tabulasi Kasus PMN (xls)
  5. Terdaftar pada website PMN sebagai pengguna. Sebaiknya aktifkan RSS pada browser Anda. Registrasi Forum
  6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- (sertifikat dan ID Card) plus ongkos kirim ke rekening Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BNI Cabang Melawai Raya, Jakarta, nomor 001-737-9646, lampirkan bukti bayar via email atau faksimili; Cek Tarif JNE

Semua berkas tersebut dapat dikirimkan ke Sekretariat PMN melalui email.

Dalam waktu dekat, PMN juga akan menyiapkan format kuesioner para pihak dalam mediasi (Parties’ Feedback), silakan menghubungi kami.