Tentang PMN

Pusat Mediasi Nasional (PMN) adalah sebuah lembaga bukan profit yang memberikan jasa dan pelatihan mediasi.

Kegiatan Kami

Mediasi baik di luar pengadilan maupun di pengadilan

Co-mediation

Pelatihan Sertifikasi Mediasi (40-jam)

Pelatihan Singkat Mediasi

Pelatihan Negosiasi

Pelatihan Conflict Competencies

Pelatihan Case Management

Pembuatan Sistem Penanganan Sengketa

Sosialisasi mediasi

Akreditasi

PMN saat ini sudah diakreditasi oleh Mahkamah Agung RI untuk periode keenam yaitu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 13/KMA/SK/I/2023, tanggal 30 Januari 2023. Dengan akreditasi ini, PMN dipercaya oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan dapat menerbitkan Sertifikat Mediator yang diterima di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Mediator yang memiliki Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi Mahkamah Agung seperti PMN, dapat mendaftarkan diri pada setiap pengadilan di Indonesia sebagai Mediator Tercatat di pengadilan tersebut, baik pengadilan negeri maupun agama. Hingga saat ini pendaftaran mediator di pengadilan tidak dibatasi berdasarkan daerahnya (rayonisasi).

Kerjasama:

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
  • Singapore International Mediation Centre (SIMC)
  • Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)
  • Provedoria Dos Direitos Humanos E Justiça Timor-Leste (PDHJ)
  • STIH IBLAM-LegalGo
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • Secretaria De Estado Da Comunicação Social Timor-Leste
  • Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN)
  • Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI)