Klausul Mediasi

1. Klausul penyelesaian sengketa berjenjang: Negosiasi Negosiasi tingkat tinggi Mediasi Arbitrase

Para pihak dengan itikad baik harus menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, segera melalui perundingan antara para pejabatnya yang berwenang. Masing -masing pihak dapat memberikan kepada pihak lainnya pemberitahuan tertulis mengenai setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui cara-cara biasa. Dalam waktu [15] hari setelah disampaikannya pemberitahuan tersebut, pihak yang menerima pemberitahuan harus menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak lainnya. Pemberitahuan dan jawaban tersebut harus memuat (a) pernyataan mengenai posisi masing-masing pihak dan suatu alasan singkat yang mendukung posisi tersebut, dan (b) nama serta jabatan pejabat yang berwenang untuk mewakili dan nama setiap orang lain yang akan mendampingi pejabat tersebut. Dalam [30] hari setelah penyampaian pemberitahuan pihak bersengketa, para pejabat kedua belah pihak harus bertemu di suatu tempat dan waktu yang disetujui bersama, dan setelah itu sedapat mungkin dan sepanjang para pihak menganggap perlu, para pihak berupaya menyelesaikan sengketa tersebut. Setiap permintaan keterangan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya harus dihormati. Seluruh perundingan berdasarkan klausula ini bersifat rahasia.

Apabila masalahnya tidak dapat diselesaikan oleh para pejabat sebagaimana tersebut di atas, maka dalam waktu [45] hari sejak pemberitahuan pihak bersengketa, para direktur dari pihak-pihak yang bersengketa yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut wajib untuk merundingkan penyelesaian sengketa. Dalam hal perundingan antara para direktur tersebut gagal untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu [15] hari sejak perundingan dilakukan atau para direktur gagal untuk bertemu [15] hari sejak berakhirnya perundingan antara pejabat dibawahnya, maka para pihak harus berupaya menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi dengan ketentuan yang diatur dalam Prosedur Mediasi Pusat Mediasi Nasional. Kecuali disepakati sebaliknya, para pihak dapat memilih seorang mediator dari Panel Mediator yang disediakan oleh Pusat Mediasi Nasional.

Setiap perbedaan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak ini atau pelanggaran, penghentian atau keabsahannya, yang tetap tidak dapat diselesaikan dalam waktu 45 hari setelah penunjukkan seorang mediator, harus diselesaikan melalui arbitrase oleh [seorang] [tiga] arbiter menurut ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan putusan yang dibuat oleh (para) arbiter dapat dilaksanakan oleh setiap pengadilan yang memiliki yurisdiksi terhadap putusan arbitrase tersebut.

2. Klausul Penyelesaian Sengketa Internasional: Med-Arb

Dalam hal terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak akan berupaya menyelesaikannya melalui mediasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Prosedur Mediasi Pusat Mediasi Nasional, dan mediasi akan mulai dilaksanakan dalam waktu 30 hari kalender sejak salah satu pihak mengajukan permintaan kepada pihak lainnya untuk melakukan mediasi kecuali disepakati lain oleh para pihak. Kecuali disepakati sebaliknya, para pihak dapat memilih seorang [atau lebih] mediator dari Panel Mediator yang disediakan oleh Pusat Mediasi Nasional.

Mediasi akan dilaksanakan di [nama kota/negara; atau kota/negara salah satu pihak berdomisili; atau kota/negara yang bukan domisili para pihak] dan bahasa yang digunakan dalam mediasi adalah bahasa [Inggris].

Kesepakatan Untuk Mediasi sebagaimana disebut dalam Prosedur Mediasi Pusat Mediasi Nasional harus  dibentuk dan ditafsirkan dan memiliki kekuatan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam waktu [15] hari kerja sejak mediasi dimulai atau  dalam waktu tertentu yang lebih lama yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase oleh [seorang] [tiga] arbiter menurut ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan putusan yang dibuat oleh (para) arbiter dapat dilaksanakan oleh setiap pengadilan yang memiliki yurisdiksi terhadap putusan arbitrase tersebut.