Pendaftaran Pelatihan

Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Mediator

Mohon untuk konfirmasi kesediaan tempat sebelum transfer.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran, kami menganjurkan untuk registrasi Pelatihan PMN secara online melalui formulir berikut ini:

Perhatian

Pelatihan Mediasi Bersertifikat kelas offline dengan biaya Rp 9.900.000,-
(5-hari pelatihan; 1-hari ujian praktek)
Bertempat di Sekretariat PMN di Wisma SUBUD, Gd. Adi Puri, Jl. R.S. Fatmawati No. 52, Cilandak Barat, Jakarta 12430. dengan maksimal 24 peserta. Ujian Sertifikasi Mediator (yaitu ujian simulasi), satu jam per peserta, biasanya dilaksanakan satu hari setelah pelatihan.
Untuk itu kami telah memahami: syarat kehadiran pada Pelatihan Mediasi 40-Jam adalah 100% dan ketentuan pendaftaran serta mentransfer dana sesuai dengan jenis pelatihan (biaya akan ditentukan kemudian). Biaya pelatihan mencakup pelatihan & ujian sertifikasi mediasi, 2-kali rehat, makan siang saat hari pelatihan offline, snacks saja tanpa makan siang saat hari ujian, materi cetak, biaya keanggotaan dua tahun sebagai Mediator PMN dan kartu anggota.

Pelatihan Mediasi Bersertifikat kelas offline dengan biaya Rp 14.950.000,-
(5-hari pelatihan; 1-hari ujian praktek)
Bertempat di Aone Hotel Jakarta (Jl. K.H. Wahid Hasyim No.80 15, RT.15/RW.3, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat). dengan maksimal 30 peserta. Ujian Sertifikasi Mediator (yaitu ujian simulasi) satu jam per peserta, biasanya dilaksanakan satu hari setelah pelatihan.
Untuk itu kami telah memahami: syarat kehadiran pada Pelatihan Mediasi 40-Jam adalah 100% dan ketentuan pendaftaran serta mentransfer dana sesuai dengan jenis pelatihan (biaya akan ditentukan kemudian). Biaya pelatihan mencakup pelatihan & ujian sertifikasi mediasi, residential (inap double accupancy, sarapan, 2x coffee break, makan siang dan makan malam), materi cetak, biaya keanggotaan dua tahun sebagai Mediator PMN dan kartu anggota.

Pelatihan Mediasi Bersertifikat kelas Hybrid (sebagian online, sebagian offline) dengan biaya Rp 8.900.000,-
(3-hari online; 3-hari offline; 1-hari ujian praktek online/offline)
Tempat akan ditentukan per kegiatan. Ujian Sertifikasi Mediator (yaitu ujian simulasi), satu jam per peserta, biasanya dilaksanakan satu hari setelah pelatihan. Ujian ini dapat dipilih secara online maupun offline, pada waktu yang ditentukan kemudian.
Untuk itu kami telah memahami: syarat kehadiran pada Pelatihan Mediasi 40-Jam adalah 100% dan ketentuan pendaftaran serta mentransfer dana sesuai dengan jenis pelatihan (biaya akan ditentukan per kegiatan). Biaya pelatihan mencakup pelatihan & ujian sertifikasi mediasi, 2-kali snacks dan makan siang saat hari pelatihan offline, snacks saja tanpa makan siang saat hari ujian, materi cetak, biaya keanggotaan dua tahun sebagai Mediator PMN dan kartu anggota.

Pelatihan Mediasi Bersertifikat kelas online dengan biaya Rp 7.500.000,-
(7-hari pelatihan; 1-hari ujian praktek)
Tautan akan ditentukan per kegiatan. Ujian Sertifikasi Mediator (yaitu ujian simulasi), satu jam per peserta, biasanya dilaksanakan satu hari setelah pelatihan. Ujian dilakukan secara online.
Untuk itu kami telah memahami: syarat kehadiran pada Pelatihan Mediasi 40-Jam adalah 100% dan ketentuan pendaftaran serta mentransfer dana sesuai dengan jenis pelatihan. Biaya pelatihan mencakup pelatihan & ujian sertifikasi mediasi, materi soft copy, biaya keanggotaan dua tahun sebagai Mediator PMN dan kartu anggota.

Biaya Pelatihan ditransfer ke rekening atas nama:
Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BNI Cabang Melawai Raya,
Nomor Rekening: 001 737 9646.

Ketentuan Pendaftaran:

  1. Pelatihan akan dilaksanakan bila peserta telah mencapai jumlah yang ditentukan.
  2. Peserta yang telah lengkap pendaftarannya, terkecuali ada peserta pengganti, untuk permintaan pembatalan/reschedule, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • 14-8 hari sebelum tanggal pelatihan dikenakan potongan 50%
    • 7 hari sebelum tanggal pelatihan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
  3. Biaya transfer ditanggung peserta.
  4. Pendaftaran tanpa disertai bukti transfer dianggap belum mengikat