Tentang PMN

Pusat Mediasi Nasional (PMN) adalah sebuah lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi.

Pendahuluan

Didirikan pada bulan Agustus 2003, Pusat Mediasi Nasional (atau disingkat PMN dalam bahasa Indonesia dan The Indonesian Mediation Center, IMC dalam bahasa Inggris), adalah sebuah lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi.

Diakreditasi Mahkamah Agung (MA-RI) sejak tahun 2004, PMN saat ini telah memasuki periode akreditasi yang keenam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 13/KMA/SK/I/2023, tanggal 30 Januari 2023.

Beranggotakan mediator-mediator yang berpengalaman dari bermacam-macam latar belakang bidang hukum, perbankan dan bisnis. PMN berada dalam posisi yang unik untuk menawarkan mediator yang cocok untuk berbagai sektor. Untuk bukti dari kemampuan dan pengalaman dari para fasilitator PMN, tidak perlu mencari atau melihat lebih jauh, lihat saja dari program-program pelatihan yang disediakan PMN bagi para pengacara senior dan hakim di Indonesia sejak didirikan. Singkatnya, PMN adalah ‘leader’ mediasi yang diakui di Indonesia.

Meskipun fleksible, mediasi melalui PMN dilakukan berdasarkan standar internasional dan menurut pedoman-pedoman yang ada. Pedoman-pedoman ini telah dikembangkan dari pengalaman The Jakarta Initiative Task Force (JITF), badan mediasi pemerintah Indonesia yang didirikan sewaktu krisis keuangan Asia 1998-2003. Sebagian fasilitator senior PMN adalah orang yang berpengalaman di program JITF, dan memiliki pengalaman bertahun-tahun mediasi Indonesia. Pihak yang mencari mediasi melalui PMN hanya perlu mendaftarkan keinginan mereka untuk melakukan mediasi, dan staf PMN akan menghubungi pihak lainnya yang memiliki kepentingan yang sama untuk memberi tahu mereka tentang permintaan tersebut. Setelah kedua belah pihak menginginkan atau mau untuk dimediasi, mereka akan diberikan daftar mediator PMN yang bersertifikat, yang memiliki pengalaman di satu atau lebih bidang yang terkait dengan jenis sengketanya.

Setelah proses pemilihan, mediator terpilih akan bertemu dengan masing-masing pihak untuk mempelajari kebutuhan dan kepentingan mereka. Menyusul pertemuan ini, diagendakan pertemuan bersama mediasi seluruh pihak dan sesi negosiasi yang dipandu oleh mediator. Dalam proses mediasi, mediator membantu para pihak mencari alternatif jalan keluar dan tetap menjaga irama negosiasi tetap positif, isi negosiasi dan keputusan yang akan diambil tetap berasal dari pihak-pihak yang bersangkutan. Proses ini menawarkan fokus yang lebih baik dan kemudahan yang bisa didapat dibandingkan melalui proses pengadilan. Meskipun begitu kehadiran dan masukkan dari mediator dapat menjaga diskusi tetap ‘berada pada jalurnya’ dan berjalan secara alami. Hasil akhir akan didapatkan secara profesional dan bersifat rahasia. Itulah keuntungan dari mediasi di PMN.

Visi & Misi

Visi

Mempromosikan mediasi sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan masalah

Misi

Mengembangkan individu dan kapasitas organisasi untuk memecahkan masalah melalui mediasi

Tujuan

  • Mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi di mata publik, pemerintah, dan organisasi-organisasi profesional dengan bekerja sama dengan institusi-institusi pendidikan dan institusi lainnya yang serupa.
  • Mempromosikan mediasi sebagai alternatif dalam mencapai penyelesaian secara mufakat untuk semua tipe permasalahan.
  • Memberikan pelatihan mediasi untuk menghasilkan mediator yang profesional dan tangkas.
  • Menawarkan jasa mediasi.

Tim PMN

Fahmi Shahab, S.E., MBL
  • Direktur Eksekutif
  • Anggota Pendiri Asia Pacific Centre for Arbitration & Mediation (APCAM)
  • Immediate Past Chairman Asian Mediation Association (AMA)
Dr. Syeh Assery, S.E., S.H., M.M.
  • Doktor Ilmu Manajemen Konflik
  • Sertifikat mediator diperoleh dari Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Pusat Mediasi UGM.
  • Sertifikat ToT Mediator dari MA RI.
  • Sertifikat Professional Coach dari AAPM Indonesia.
  • Sertifikat Trainer BNSP.
  • Sertifikat Asesor BNSP.
  • Penulis Buku “Manajemen Konflik”.
Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A.
  • Mediator, Trainer and Coach for Mediation and Negotiation training at PMN.
  • Certified Mediator PMN
  • Certified Advokat PERADI
  • Certified TOT on Mediation Skill, CVC & Vrije University, Netherland
  • Certified TOT sertifikasi Mediasi, Mahkamah Agung RI
Donny F. Tomasoa, S.E., S.H., M.H.
  • Sarjana Ekonomi, Hukum dan Magister Hukum
  • Konsultan Bisnis, The Practice Consulting
  • Advokat, anggota Peradi
  • Sertifikat Mediator dari Pusat Mediasi Nasional (PMN), anggota PMN
  • Sertifikat Likuidator dari Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dan anggota PPLI
  • Sertifikat Konsultan Hukum di Bidang Perpajakan BNSP
  • Sertifikat Praktisi Hubungan Industrial BNSP
  • Trainer/Facilitator di bidang  Hukum Kontrak, Dispute Resolution, Negotiation,  Foreign Investment, dll
Raymond Lee
  • Mediator and mediation instructor to the Indonesian Mediation Centre (PMN) supporting the PMN’s training, including running courses for the Indonesian Supreme Court, Bank Indonesia, the Financial Services Authority, National Human rights Commission, the Foreign Investment Board, the Election Supervisory Board, the Ministry for Protection of Women and Children, the public, as well as mediating cases.
  • Consultant for the RSPO’s Dispute Settlement Facility.
  • Retained by World Bank Group and the United Nations Global Mediator Panel as a mediator providing work-place dispute resolution through mediation, facilitation, and training.
  • Pusat Mediasi Nasional Accredited Mediator.
  • Court Accredited Mediator in Indonesia.
  • CEDR Accredited Mediator.
  • Fluent in English and Indonesian languages.
  • Known for his offbeat humour, when not mediating, he writes for Indonesian film and television.
Ricky Ismail Wiradiatna Rusbandi, S.H.
  • Certified Mediator from Pusat Mediasi Nasional (PMN) since 2011.
  • Advocate License from Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) since 2014.
  • Trained on Lawyers Profession held by Indonesian Advocate Association (PERADI) on 14 July – 15 September 2007.
  • Trained on Capital Market Legal Consultant held by Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) on 14, 21 & 28 September 2013.