Pelatihan

Belajar keahlian Mediasi dari PMN. Kami akan melatih para calon mediator profesional di perusahaan atau institusi anda secara intensif.

Mengapa Anda Harus Memilih Pelatihan Mediasi di PMN?

Yang berbeda pada pelatihan mediasi di PMN dibandingkan dengan pelatihan mediasi oleh lembaga lainnya:
  • Pelatihan mediasi model fasilitatif dengan standar silabus 40-jam, dimana 1-jam = 60 menit;
  • Pelatihan lebih mengutamakan latihan soft-skills dan diskusi dibandingkan presentasi/ceramah. Sejak hari pertama, sudah mulai ada contoh roleplay oleh pengajar dan hari kedua seluruh peserta mencoba bersama dengan kasus yang baru;
  • Roleplay sebanyak 7 kali, setiap peserta berkesempatan minimal 3 kali menjadi mediator. Setiap roleplay akan didampingi oleh satu orang pendamping yang membimbing grup dan memberikan feedback. Roleplay mediasi bervariasi, dengan 2 pihak, 2 mediator dan banyak pihak;
  • Materi dan metode pengajaran yang selalu terupdate;
  • Ujian praktek selama 1-jam per peserta (termasuk dalam program pelatihan yang 40-jam). Yang memainkan peran sebagai pihak bersengketa dalam ujian praktek adalah pengajar. Penilaian dilakukan oleh kedua pengajar tersebut. Kelulusan untuk mendapatkan Sertifikat Mediator adalah berdasarkan hasil pada ujian praktek ini.

Pengajar adalah praktisi mediasi, berpengalaman memediasi kasus dan mengajar (5 bersertifikat ToT MA RI dan 2 Asesor Kompetensi BNSP). Sedangkan pengajar materi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah Mediator Hakim anggota Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi di Mahkamah Agung RI.

Lihat daftar fasilitator
  • Tempat pelatihan berada dalam satu gedung dengan Sekretariat PMN, di lingkungan yang sangat asri, nyaman dan moderen. Lengkap dengan tempat sholat dan wudhu, serta tempat merokok. Tersedia penginapan di area pelatihan dan pilihan akomodasi lainnya yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Stasiun MRT terdekat adalah MRT Stasiun Cipete Raya (klik di sini), berjarak 900m atau sekitar 10 menit dengan berjalan kaki.
  • Peserta yang mengikuti program pelatihan di PMN, kebanyakan bertujuan untuk melatih soft-skills mediator, bukan sekedar untuk mendapatkan Sertifikat Mediator;
  • Peserta memberikan feedback pada pelatihan oleh PMN dengan nilai sangat baik, mencapai angka 4,6 dari skala 5 dan 3,68 pada skala 4;
  • Peserta pelatihan dapat berasal dari segala kalangan, tidak disyaratkan mempunyai latar belakang ataupun ijazah tertentu.
  • Diakreditasi Mahkamah Agung (MA-RI) sejak tahun 2004, PMN saat ini telah memasuki periode akreditasi yang keenam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 13/KMA/SK/I/2023, tanggal 30 Januari 2023;
  • PMN merupakan anggota pendiri Asian Mediation Association (AMA) saat ini bisa dilihat di AMA dan aktif dalam setiap konferensi untuk mengikuti perkembangan dunia mediasi di kawasan;
  • PMN memiliki kode etik dan dewan kehormatan etik, memiliki kontrol terhadap semua pemegang Sertifikat Mediator yang berlaku 2 tahun (dapat diperpanjang, tanpa diuji kembali);
  • PMN selain melakukan pelatihan juga melakukan mediasi baik di luar pengadilan maupun di pengadilan;
  • PMN melakukan program-program penyegaran bagi alumni;
  • PMN pernah menjadi anggota Pokja mediasi di MA-RI yaitu paska terbitnya PerMA 2/2003 dan juga Pokja mediasi untuk revisi PerMA 1/2008.