Pengajar adalah praktisi mediasi, berpengalaman memediasi kasus dan mengajar. Sedangkan pengajar materi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah hakim aktif yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi di Mahkamah Agung.
Our facilitators