Tipe Kasus
Ada dua tipe mediasi :
Mediasi Di luar Pengadilan
PMN adalah jasa pemasaran mediasi yang proaktif untuk sektor swasta, para profesional, dan praktisi hukum dengan tujuan untuk membantu pihak yang berselisih mencari mediasi sebagai Penyelesaian Masalah Alternatif (PAM) yang efektif. Dengan keterbatasan sumber pemasaran, mediator PMN telah memulai untuk menengahi kasus seperti komersil dan perselisihan keluarga.
Mediasi di Pengadilan Negeri
Agar program mediasi di Pengadilan Negeri bisa berguna sepenuhnya di seluruh Indonesia, PMN bertujuan untuk lebih lanjut membantu Mahkamah Agung dalam menyediakan pelatihan mediasi untuk para hakim (seluruhnya terdapat 2.800 hakim) diutamakan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Implementasi dari kegiatan ini sepenuhnya tergantung pada donor pendukung.
Kegiatan saat ini dibiayai oleh IALDF – AusAID (Indonesia Australia Legal Development Facility) untuk pelatihan mediasi hakim di Bandung dan Surabaya dan Program Post Monitoring untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, bandung dan Surabaya. Post Monitoring terdiri dari (1)Co-mediation mediator hakim dengan pelatih-pelatih PMN; (2) Refresh Course untuk mediator hakim. Terdapat program tambahan untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, sekelompok dari 20 mediator PMN yang terdaftar memberikan jasa mediasi pro-bono untuk kasus mediasi di Pengadilan Negeri . Kegiatan fase pertama dimulai pada bulan Desember 2005 sampai Mei 2006.
PMN terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/044/SK/VII/2004 tanggal 6 Juli 2004.