Tahapan Mediasi

Proses Pra Mediasi

  • Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
  • Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
  • Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya

Proses Mediasi – Negosiasi

  • Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal
  • Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa
  • Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan
  • Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator

Proses Akhir Mediasi

  • Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat
  • Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.