Tahapan Mediasi
Proses Pra Mediasi
-
Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
-
Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
-
Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya
Proses Mediasi – Negosiasi
-
Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal
-
Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa
-
Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan
-
Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator
Proses Akhir Mediasi
-
Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat
-
Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.