Biaya Mediasi

Dibandingkan dengan pengadilan, mediasi melalui PMN benar-benar suatu proses yang tidak mahal. Setiap mediator menentukan biayanya sendiri, yang akan bervariasi tergantung pada pengalaman dan reputasi mediator. Pembayaran atas biaya mediasi adalah tanggung jawab kedua belah pihak, walaupun demikian masih dimungkinkan untuk adanya persetujuan atas term lainnya.

Jasa mediator dapat diperhitungkan dari:

  1. Quantum of claim, besaran klaim dan tidak dibenarkan berdasarkan dari besaran kesepakatan. Hal ini untuk mengurangi independensi dan potensi benturan kepentingan dari si mediator; atau
  2. Waktu mediator dalam menangani kasus, bisa berdasarkan jam ataupun hari; atau
  3. Lump sum, pembayaran dengan jumlah yang tetap untuk penanganan suatu kasus (dan umumnya) dengan memberikan batasan jumlah pertemuan dan atau lama waktu pertemuan.

Sejauh memungkinkan, umumnya biaya jasa mediator dalam menangani kasus bisnis akan berbeda dengan kasus keluarga. Apalagi kasus-kasus keluarga yang tidak berhubungan dengan masalah uang ataupun aset/harta tetap dapat dimediasi dengan biaya yang sangat efisien. Bagi yang tidak mampu, Sekretariat PMN akan mengusahakan untuk mendapatkan mediator yang dapat memberikan jasa mediasi secara gratis.

Biaya dalam proses mediasi akan dimasukkan dalam surat draft Kesepakatan Untuk Dimediasi (Agreement to Mediate) disampaikan kepada para pihak sebelum proses mediasi dimulai dan akan dibayar di depan. Biaya-biaya ini umumnya dapat dinegosiasikan:

  1. Biaya pendaftaran ke PMN, untuk kasus bisnis Rp500.000,- untuk kasus keluarga ≤ Rp250.000,-;
  2. Biaya jasa mediator, umumnya ini merupakan komponen utama;
  3. Biaya persiapan mediator (telepon, riset, membaca bahan, dll);
  4. Biaya perjalanan mediator (umumnya timbul bila mediasi dilakukan diluar kota si mediator tinggal);
  5. Biaya tempat dan konsumsi, tempat untuk mediasi disepakati oleh para pihak dan dapat diusulkan oleh mediator.