Perpanjangan Sertifikat Mediator
Written by Petugas Admin
Wednesday, 04 May 2011 09:48
PDF Print E-mail
There are no translations available.

Update: 4 Mei 2011

Sampai saat ini, syarat perpanjangan Sertifikat Mediator PMN:

  1. Pembaharuan CV mediator, bila ada, bukan dalam format PDF;
  2. Pembaharuan Tanda Pengenal, bila ada;
  3. Foto ukuran 4 x 6, 2 lembar, hardcopy;
  4. Membayar biaya administrasi ke rekening Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BCA nomor 566-030-4624, lampirkan bukti bayar via email atau faksimili;
  5. Menyampaikan laporan kasus yang ditangani, bila ada, bukan dalam format PDF;
  6. Terdaftar pada website PMN sebagai pengguna. Sebaiknya aktifkan RSS pada browser Anda.

Semua berkas tersebut dikirimkan ke Sekretariat PMN.

Dalam waktu dekat, PMN juga akan menyiapkan format kuesioner para pihak dalam mediasi (Parties' Feedback), silakan menghubungi kami.

Last Updated ( Wednesday, 04 May 2011 11:44 )