From: Ikra
Sent: Saturday, November 21, 2009 7:03 AM
Saya ingin bertanya tentang kasus Nenek Minah yang saat ini tengah hangat dibicarakan. Yang ingin saya tanyakan, mungkinkah kasus serupa menempuh jalur mediasi melalui PMN? Sebagaimana dapat dibaca dalam berbagai tanggapan atas kasus ini, kasus ini dianggap tidak layak dimejahijaukan akan tetapi saya melihat bahwa sejarah PMN dan situs PMN memasang info mengenai biaya mediasi, apakah PMN dapat dan bersedia menangani kasus semacam ini? Jika tidak dapat, adakah jalur lain di luar pengadilan di negeri ini yang dapat memberikan keadilan yang lebih luas maknanya bagi nenek Minah-nenek Minah yang lain?
Thanks.
Salam,
Ikra
Penulis melampirkan tulisan, nampaknya dari Republika? Jumat, 20 November 2009 pukul 07:29:00, "Tangis Hakim Warnai Vonis Minah".