Welcome, Guest
Username Password: Remember me

Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi?
(1 viewing) (1) Guest
Welcome to the Indonesian Mediation Center forum!

Tell us and our members who you are, what you like and why you became a member of this site.
We welcome all new members and hope to see you around a lot!
  • Page:
  • 1

TOPIC: Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi?

Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi? 1 year, 7 months ago #8

From: Ikra
Sent: Saturday, November 21, 2009 7:03 AM

Saya ingin bertanya tentang kasus Nenek Minah yang saat ini tengah hangat dibicarakan. Yang ingin saya tanyakan, mungkinkah kasus serupa menempuh jalur mediasi melalui PMN? Sebagaimana dapat dibaca dalam berbagai tanggapan atas kasus ini, kasus ini dianggap tidak layak dimejahijaukan akan tetapi saya melihat bahwa sejarah PMN dan situs PMN memasang info mengenai biaya mediasi, apakah PMN dapat dan bersedia menangani kasus semacam ini? Jika tidak dapat, adakah jalur lain di luar pengadilan di negeri ini yang dapat memberikan keadilan yang lebih luas maknanya bagi nenek Minah-nenek Minah yang lain?

Thanks.

Salam,
Ikra

Penulis melampirkan tulisan, nampaknya dari Republika? Jumat, 20 November 2009 pukul 07:29:00, "Tangis Hakim Warnai Vonis Minah".
Last Edit: 1 year, 7 months ago by Petugas Admin.

Re:Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi? 1 year, 7 months ago #9

2009/11/24 Fahmi Shahab

Yth Sdr Ikra,

Sejauh yang saya baca pada lampiran anda, secara teori kasus tersebut kriminal dan bukan delik aduan, sehingga dianggap tidak bisa dimediasi. Tetapi melihat argumen lain, mestinya kasus tersebut tidak diangkat menjadi kasus kriminal & bisa diupayakan mediasi supaya kejadian semacam tidak berulang. Tp ini pendapat pribadi & saya tidak berlatarbelakang hukum. How can we help? Please advise.

Re:Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi? 1 year, 7 months ago #10

From: Ikra
Date: 25 November 2009 11:00:15 AM

Benar Bpk. Fahmi, itu juga poin saya kepedualian saya. Pertanyaan saya lebih jelasnya begini:
1. Dalam kasus sejenis, yang melibatkan masyarakat minim penghasilan dan akses informasi, apakah informasi mengenai PMN wajib disampaikan oleh lembaga peradilan terkait (kepilisian/kejaksaan/pengadilan)? Dalam kasus nenek Minah, tentu saja Nenek Minah dan keluarganya tidak tahu tentang keberadaan jalur di luar litigasi, mereka bahkan tidak didampingi pengacara (mungkin tidak ada orang LBH yang tau), lalu bagaimana dia dan orang2 lain pada kasus sejenis bisa mengakses mediasi?

2. Apakah PMN menyediakan jasa pro bono untuk kasus semacam ini?

Personally, jika saja di masa yang akan datang PMN dapat menangani kasus semacam ini, hal ini tentu dapat menjadi promosi yang baik dan baik pula dalam meningkatkan motivasi spirit para mediator di Indonesia.

Terima kasih untuk jawabannya.

Re:Dapatkah Kasus Nenek Minah Melalui Jalur Mediasi? 1 year, 7 months ago #12

    1. Hakim majelis, pada pengadilan tingkat pertama baik PN maupun PA, diwajibkan untuk mengarahkan para pihak pada mediasi. Ini yang dinamakan court-annexed mediation atau proses mediasi di pengadilan. Dalam pengarahan itu, akan disampaikan juga bahwa mediator dapat dipilih oleh para pihak. Pengadilan menyediakan daftar mediator dari kalangan hakim (bebas biaya) dan bukan hakim (bila dikenakan biaya akan ditanggung para pihak, artinya tidak selalu dikenakan biaya). Majelis hakim dapat menginformasikan keberadaan PMN ataupun dapat menghubungi langsung PMN untuk difasilitasi dalam mencarikan mediator yang cocok untuk kasus tersebut. Anda dapat melihat peraturan seputar mediasi di pengadilan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 di web PMN. 2. PMN dapat membantu mencarikan mediator yang tidak mengenakan biaya jasa mediator bagi kasus-kasus semacam ini. Salah satu misi kami adalah mensosialisasikan mediasi bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia sebagai suatu cara penyelesaian masalah yang efisien.
Last Edit: 1 year, 7 months ago by Petugas Admin.
  • Page:
  • 1
Time to create page: 0.14 seconds