Welcome, Guest
Username Password: Remember me

Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi
(1 viewing) (1) Guest
Welcome to the Indonesian Mediation Center forum!

Tell us and our members who you are, what you like and why you became a member of this site.
We welcome all new members and hope to see you around a lot!
  • Page:
  • 1

TOPIC: Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi

Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi 1 year, 6 months ago #32

02 April 2007, 09:18, Heys Yressa, SE, MM:
Bagaimana meningkatkan proses mediasi atas kekisruhan jual-beli suatu benda, namun semua pihak tidak mau melibatkan notaris, kepolisian, maupun lembaga publik lainnya. Dan bagaimana cara mengesahkan bahwa mediasi formal tsb kedudukannya kuat?

Re:Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi 1 year, 6 months ago #34

03 April 2007, 10:17, Fahmi:
Semua kesalahpahaman yang bisa dinegosiasikan dapat dimediasikan (masuk domain mediasi). Namun mediatornya mesti memiliki kualitas / ciri seorang mediator yang baik. <br><br>Untuk memudahkan para pihak/user maka pilihlah mediator yang bersertifikat mediator dari lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung. Bersertifikat artinya, mediator tsb telah mengikuti pelatihan u menjadi mediator yg baik dan lulus ujian sertifikasi. Anda bisa hubungi sekretariat PMN.<br><br> Mediasi merupakan proses yang informal dan berdasarkan kesukarelaan. Artinya dengan ditandatanganinya suatu kesepakatan hasil mediasi mestinya kesepakatan tsb akan dihormati oleh para pihak. Kalau satu pihak ragu dg pihak lain ttg implementasinya mungkin perlu dikaji kembali jangan2 mediasi bukan jalan terbaik. <br><br> Menggunakan jasa mediator yang baik juga mengurangi kemungkinan terjadinya default setelah tjdnya kesepakatan. Krn mediator akan menggali apakah para pihak telah siap u commit dg yang akan mereka tandatangani. Bisa jadi ada potensi masalah penting yang masih belum tergali. Mediator yg baik punya concern kesepakatan terimplementasi, bukan hanya cepat tercapai kesepakatan. <br><br>Alternatif lainnya, coba konsultasikan dengan ahli hukum (lawyer/notaris) ttg drafting kesepakatan yang baik. Akta kesepakatan yang baik mengurangi potensi pihak lain u wanprestasi (lagi).<br><br> --Kekuatan--<br> Kalau yang Bapak maksud kuat itu punya kekuatan eksekutorial (ada kesepakatan lalu satu pihak wanprestasi, lalu pihak lain ingin langsung bisa melakukan tindakan eksekusi krn wanprestasi tsb) maka sampai saat ini belum ada jalan lain kecuali kasus tsb didaftarkan sbg gugatan di PN. <br><br>Sejak terbitnya PerMA 2/2003 seluruh kasus perdata di PN wajib melalui proses mediasi. Bila tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka kesepakatan tsb dapat diajukan ke majlis hakim unk dikukuhkan sbg putusan perdamaian (final, tidak ada banding). Bila satu pihak wanprestasi bisa langsung eksekusi. Tidak ada sidang lagi.

Re: Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi 1 year ago #41

Sekedar masukan: akan lebih baik lagi jika website PMN juga menyediakan link khusus untuk dasar hukum mediasi (misal PerMA), memperbanyak serta meng-update artikel ttg mediasi dan dispute settlement mechanism.
Selain short course/training apakah juga ada seminar sosialisasi mediasi sbg penyelesaian sengketa di luar pengadilan?

Terimakasih

Re: Kekisruhan Jual Beli Ingin Dimediasi 1 year ago #42

  • Author PMN
  • OFFLINE
  • Fresh Boarder
  • Posts: 1
  • Karma: 0
Mbak Fadhilatul, silakan Anda klik ke bagian download atau mediation/procedure, untuk mendapatkan dokumen PerMA, Kode Etik Mediator di Pengadilan dll. Artikel ttg mediasi memang baru kita pasang sedikit, kalau dibutuhkan kita bisa kirim per email.
Program sosialisasi kita juga lakukan, walaupun tidak terlalu sering. Untuk sosialisasi mediasi, kita siap untuk membantu, silakan hubungi kami via japri. Terimakasih.
Untuk selanjutnya silakan membuat topik baru, karena yang ini judulnya ttg Kekisruhan Jual Beli. Sebentar lagi kita akan pindahkan kalau bisa:cheer:
The following user(s) said Thank You: Fadhilatul Hikmah
  • Page:
  • 1
Time to create page: 0.17 seconds