03 April 2007, 10:17, Fahmi:
Semua kesalahpahaman yang bisa dinegosiasikan dapat dimediasikan (masuk domain mediasi). Namun mediatornya mesti memiliki kualitas / ciri seorang mediator yang baik. <br><br>Untuk memudahkan para pihak/user maka pilihlah mediator yang bersertifikat mediator dari lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung. Bersertifikat artinya, mediator tsb telah mengikuti pelatihan u menjadi mediator yg baik dan lulus ujian sertifikasi. Anda bisa hubungi sekretariat PMN.<br><br> Mediasi merupakan proses yang informal dan berdasarkan kesukarelaan. Artinya dengan ditandatanganinya suatu kesepakatan hasil mediasi mestinya kesepakatan tsb akan dihormati oleh para pihak. Kalau satu pihak ragu dg pihak lain ttg implementasinya mungkin perlu dikaji kembali jangan2 mediasi bukan jalan terbaik. <br><br> Menggunakan jasa mediator yang baik juga mengurangi kemungkinan terjadinya default setelah tjdnya kesepakatan. Krn mediator akan menggali apakah para pihak telah siap u commit dg yang akan mereka tandatangani. Bisa jadi ada potensi masalah penting yang masih belum tergali. Mediator yg baik punya concern kesepakatan terimplementasi, bukan hanya cepat tercapai kesepakatan. <br><br>Alternatif lainnya, coba konsultasikan dengan ahli hukum (lawyer/notaris) ttg drafting kesepakatan yang baik. Akta kesepakatan yang baik mengurangi potensi pihak lain u wanprestasi (lagi).<br><br> --Kekuatan--<br> Kalau yang Bapak maksud kuat itu punya kekuatan eksekutorial (ada kesepakatan lalu satu pihak wanprestasi, lalu pihak lain ingin langsung bisa melakukan tindakan eksekusi krn wanprestasi tsb) maka sampai saat ini belum ada jalan lain kecuali kasus tsb didaftarkan sbg gugatan di PN. <br><br>Sejak terbitnya PerMA 2/2003 seluruh kasus perdata di PN wajib melalui proses mediasi. Bila tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka kesepakatan tsb dapat diajukan ke majlis hakim unk dikukuhkan sbg putusan perdamaian (final, tidak ada banding). Bila satu pihak wanprestasi bisa langsung eksekusi. Tidak ada sidang lagi.