Welcome, Guest
Username Password: Remember me

Akta Perdamaian Mediasi
(1 viewing) (1) Guest
Welcome to the Indonesian Mediation Center forum!

Tell us and our members who you are, what you like and why you became a member of this site.
We welcome all new members and hope to see you around a lot!
  • Page:
  • 1

TOPIC: Akta Perdamaian Mediasi

Akta Perdamaian Mediasi 1 year, 6 months ago #31

15 January 2007, 08:17, Agus Rahman:
Apakah Akta Perdamaian mediasi diluar pengadilan didaftarkan dipengadilan negeri? menurut UU No 30 Th 1999 hasil kesepakatan tertulis mediasi wajib didaftarkan ke pengadilan negeri paling lambat 30 hari sejak penandatanganan.

Re:Akta Perdamaian Mediasi 1 year, 6 months ago #33

03 April 2007, 09:56, Fahmi:
Pemahaman saya sebenarnya UU 30/99 itu tentang Arbitrase saja. "Mediasi" hanya numpang lewat.
Pendaftaran ke PN tidak menjadikan kesepakatan tsb mempunyai kekuatan eksekutorial bukan? jadi untuk apa? mungkin hanya sebatas untuk menjadikannya sbg akta otentik yang setahu saya bisa kita notariil-kan.

Prakteknya, selama ini kita tidak mendaftarkan hasil kesepakatan mediasi luar PN. Mohon koreksi bilamana pemahaman saya salah.
  • Page:
  • 1
Time to create page: 0.12 seconds