Welcome, Guest
Username Password: Remember me

Mediator harus disepakati kedua belah pihak
(1 viewing) (1) Guest
Welcome to the Indonesian Mediation Center forum!

Tell us and our members who you are, what you like and why you became a member of this site.
We welcome all new members and hope to see you around a lot!
  • Page:
  • 1

TOPIC: Mediator harus disepakati kedua belah pihak

Mediator harus disepakati kedua belah pihak 1 year, 6 months ago #29

20 June 2006, 11:43, Sugiri Soedjijo:
Sewaktu training mediasi kita diajarkan bahwa penunjukan Mediator harus disepakati oleh kedua belah pigak yang bersengketa, karena memang Mediator adalah independent / tidak memihak. Ini mungkin yang sedikit menjadi kendala dilapangan untuk menangani kasus mediasi. Mungkin salah satu pihak mempercayakan kepada kita atas suatu masalah diselesaikan lewat kita sebagai Mediator, namun ternyata pihak lain tidak setuju untuk memakai kita. Ada saran untuk memecahkan masalah tersebut? Salam, Sugiri SOEDJIJO

Re:Mediator harus disepakati kedua belah pihak 1 year, 6 months ago #30

07 July 2006, 02:22, Fahmi:
Ada dua hal yang bisa kami sampaikan. Pertama, sebenarnya pada tahap itu, status mediator belum terpilih (krn memang mediator harus disetujui oleh kedua belah pihak).

Kedua, alamatkan pendaftaran untuk mediasi ke sekretariat PMN. Tentu selanjutnya mediator yang memberikan reference kepada PMN yang akan melakukan follow up dibantu sekretariat.
  • Page:
  • 1
Time to create page: 0.12 seconds