02 June 2006, 06:35, Bernadette, Bandung:
Menurut Perma No. .....(lupa nomornya, nanti saya susulkan, maklum jaringan internet di ruangan saya sedang masalah, jadi pakai komputer tetangga yang agak jauh dengan ruang kerja saya), hasil mediasi yang sudah didaftarkan ke PN mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya putusan yang demikian sudah siap untuk di eksekusi apabila salah satu pihak yaitu pihak terhukum tidak memenuhi isi putusan tersebut. Dalam kasus ini, apabila salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji) terhadap akte perdamaian hasil mediasi di PN, maka pihak yang lainnya dapat langsung minta eksekusi melalui KPN di mana mediasi didaftarkan. Novum, adalah surat-surat bukti baru. dan novum sebagai alasan untuk mengajukan PK adalah apabila bukti tersebut bersifat menentukan yang pada waktu perkara dieriksa tidak dapat ditemukan. Lha kalau yang namanya perdamaian, kan artinya para pihak memang sudah sepakat sejak semula, jadi tidak dapat dibatalkan kecuali ada kekhilafan. Demikian urun rembug dari saya , semoga bermanfaat. salam Bernadette