Welcome, Guest
Username Password: Remember me

Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian
(1 viewing) (1) Guest
Welcome to the Indonesian Mediation Center forum!

Tell us and our members who you are, what you like and why you became a member of this site.
We welcome all new members and hope to see you around a lot!
  • Page:
  • 1
  • 2

TOPIC: Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian

Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #15

29 May 2006, 08:50, Ramsey R. Omar:
Halo Moderator dan Milis-ers, saya orang awam yang tertarik dengan masalah mediasi sudah mencoba untuk mencari FAQ di website PMN tetapi tidak menemukan pertanyaan maupun jawaban mengenai pertanyaan saya mengenai apakah akta perdamaian (akta van dading) hasil mediasi di pengadilan negeri yang bersifat in-kracht dapat diajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru (novum) jika salah satu pihak melakukan wan prestasi terhadap pasal-pasal akta perdamaian tersebut? Mohon pencerahan dari Moderator atau para Milis-ers. Terima Kasih. ramsey
Last Edit: 1 year, 6 months ago by Petugas Admin.

Re:Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #16

01 June 2006, 08:51, Iswahjudi A. Karim:
Akta van dading biasanya berisi release and discharge. Oleh karenanya tidak bisa dipermasalahkan lagi.

Re:Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #17

02 June 2006, 03:31, Russeto Saptono:
Menurut saya akta perdamaian adalah kesepakatan baru / perbuatan hukum baru yang semestinya menghapus permasalahan yang menjadi sebab timbulnya akta perdamaian tersebut. Sehingga dalam hal terjadi wanprestasi terhadap butir-butir dalam akta perdamaian tentunya merupakan sengketa baru yang muncul dari akta perdamaian dimaksud, bukan menimbulkan/memunculkan kembali permasalahan lama, kemudian pelanggaran atas akta perdamaian dijadikan sebagai novum atas permasalahan lama. Kecuali jika diatur lain dalam akta perdamaian dimaksud, dimana diatur dalam hal terdapat pelanggaran terhadap akta perdamaian maka akta perdamaian dianggap tidak berlaku lagi dan kondisi dikembalikan seolah-olah tidak terdapat akta perdamaian, dan para pihak kembali bersengketa. Jika ada pendapat lain bisa dishare, pak Fahmi ? Buat pembelajaran juga. Russeto Saptono [bankmandiri]
Last Edit: 1 year, 6 months ago by Petugas Admin.

Re:Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #18

02 June 2006, 06:12, Ramsey:
Terima kasih atas jawaban dari Pak Iswahjudi dan Pak Russeto, salam kenal Paks. Jika saya boleh mengklarifikasi pertanyaan saya yaitu apakah akta perdamaian (van dading) dari PN yang mempunayi kekuatan hukum tetap (in-krach) sesuai pasal 1858 KUHPer jo pasal 130 ayat (3) HIR bisa di mintakan PK sesuai dengan pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagai upaya hukum (luar biasa) terakhir dari pihak yang bersengketa? atau simply, pasal 130 ayat (3) HIR saja cukup untuk dianalogikan bahwa tidak boleh apel/banding berarti tidak boleh PK? Mungkin kata2 wan-prestasi di pertanyaan saya terdahulu agak mis-leading ya Pak? karena FYI, beberapa lawyers telah mencoba mengajukan gugatan ulang dengan materi baru agar tidak "nebis in idem" tapi,kan itu kembali ke proses ligitasi dan tidak sesuai dengan semangat SEMA 01/02 jo PERMA No.02/03 yang justru ingin mengaktifkan lembaga damai ex pasal 130 HIR/154 RBg, kan Pak? Saya juga sudah mencoba untuk searching kumpulan yurisprudensi MA tapi koq belum berhasil memberikan pencerahan bagi orang awam seperti saya ini. Terima kasih juga untuk Pak Fahmi yang membuka jalan untuk mem-posting pertanyaan saya di forum ini dan mohon maaf jika memenuhi mail-box para milisers, diskusinya pindah ke japri juga boleh. Salam, ramsey (email disimpan moderator).

Re:Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #19

02 June 2006, 06:28, Fahmi:
diskusinya biar di sini saja, kalau japri, nanti reader yang lain tidak ikut tercerahkan. Kita manfaatkan fasilitas ini supaya maksimal.

Re:Pengajuan PK dangan Novum terhadap Akta Perdamaian 1 year, 6 months ago #20

02 June 2006, 06:35, Bernadette, Bandung:
Menurut Perma No. .....(lupa nomornya, nanti saya susulkan, maklum jaringan internet di ruangan saya sedang masalah, jadi pakai komputer tetangga yang agak jauh dengan ruang kerja saya), hasil mediasi yang sudah didaftarkan ke PN mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya putusan yang demikian sudah siap untuk di eksekusi apabila salah satu pihak yaitu pihak terhukum tidak memenuhi isi putusan tersebut. Dalam kasus ini, apabila salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji) terhadap akte perdamaian hasil mediasi di PN, maka pihak yang lainnya dapat langsung minta eksekusi melalui KPN di mana mediasi didaftarkan. Novum, adalah surat-surat bukti baru. dan novum sebagai alasan untuk mengajukan PK adalah apabila bukti tersebut bersifat menentukan yang pada waktu perkara dieriksa tidak dapat ditemukan. Lha kalau yang namanya perdamaian, kan artinya para pihak memang sudah sepakat sejak semula, jadi tidak dapat dibatalkan kecuali ada kekhilafan. Demikian urun rembug dari saya , semoga bermanfaat. salam Bernadette
Last Edit: 1 year, 6 months ago by Petugas Admin.
  • Page:
  • 1
  • 2
Time to create page: 0.17 seconds